> >

KPK soal Vonis Nurdin Abdullah: Kami akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Sebelum Tentukan Sikap

Hukum | 30 November 2021, 15:54 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (Sumber: Tangkapan layar YouTube KPK)

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti menjadi denga pidana penjara menjadi 10 bulan.”

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalankan pidana pokok.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terbukti Terima Suap, Dijatuhi Vonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Sebagai informasi, vonis terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan JPU yakni 6 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU