> >

Komisi VIII DPR: WNI yang Berangkat ke Arab Saudi Bertanggung Jawab untuk Buktikan Kita Taat Prokes!

Wawancara | 28 November 2021, 21:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) akan diizinkan kembali, setelah dua tahun tertunda akibat pandemi Covid-19.

Terbukanya akses WNI memasuki Arab Saudi ditandai Surat Edaran (SE) otoritas penerbangan sipil setempat yang membebaskan syarat karantina 14 hari di negara ketiga.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono menyebut, otoritas Arab Saudi juga mencabut syarat jenis vaksin tertentu sebagai syarat masuk.

Namun, persiapan umrah saat ini masih dibahas bersama.

Sesuai SE otoritas arab saudi yang dijelaskan KJRI Jeddah, syarat ibadah umrah saat ini adalah karantina 5 hari saat tiba di Arab Saudi.

Lalu, syarat ini juga ditekankan bahwa hanya berlaku untuk WNI dengan usia 18-60 tahun, yang melengkapi diri dengan surat bebas Covid-19 (72 jam terakhir).

Pihak Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut baik dibukanya izin bagi WNI memasuki Arab Saudi, meski saat ini masih menunggu terbukanya izin lain seperti pemberian visa.

Lantas, kapan kepastian keberangkatan untuk calon jemaah umrah asal Indonesia?

Kita bahas bersama Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono; Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto; dan Ketua Dewan Pembina Asphurindo, Hafidz Taftazani.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU