> >

Ketua Komjak: Hasil Eksaminasi Khusus Kasus Valencya akan Diserahkan ke Jamwas Senin Mendatang

Hukum | 19 November 2021, 16:22 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa eksaminasi khusus telah dilakukan dan hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Senin, 21 November 2021. (Sumber: Instagram/@simanjuntakbarita)

Barita memastikan penanganan kasus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang justru ditetapkan jadi terdakwa, dapat terus berjalan.

Terlebih pihaknya juga akan memastikan bahwa persoalan ini tidak terulang kembali dengan memastikan pembangunan sistem penanganan perkara di Kejaksaan.

"Kami memastikan proses ini harus berjalan melakukan koordinasi pengawasan dan juga tidak kalah penting bagaimana membangun sistem penanganan perkara ini agar tidak terulang kembali," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Kasus Valencya, Komnas Perempuan: Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum Pahami UU PKDRT

"Sebab sudah banyak pedoman, sudah banyak arahan yang sudah disampaikan, bagaimana penanganan masalah masalah perkara dilakukan dengan mengedepankan hati nurani, pendekatan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif, itu bagian yang harus diberikan jawaban kepada publik agar publik akan merasa yakin bahwa penegakan hukum kita dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang istri dituntut 1 tahun penjara setelah terbukti memarahi suaminya yang pulang setelah mabuk-mabukan.

Atas informasi tersebut, Jampidum meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan eksaminasi khusus. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021)

“Setelah membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia merespons secara cepat dan memberikan perhatian/atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus,” kata Leo.

Leo mengatakan pelaksanaan Eksaminasi Khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A).

“Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis'/kepekaan,” ujar Leo.

Baca Juga: Valencya Lim Sebut Tuduhan KDRT Psikis Terhadap Suami Tidak Benar

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU