Hasil Ijtima Ulama MUI: Ikut Pemilu Wajib, Pilkada Lebih Banyak Kerusakannya
Agama | 12 November 2021, 15:23 WIBBisa jadi, ketika Pilkada langsung terjadi banyak kecurangan dan menimbulkan mafsadah (kerusakaan), maka sistem ini sebaiknya diatur ulang.
Hal ini membuka opsi terkait pilkada tak langsung yang memang lagi ramai diperbincangkan publik.
“Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya, antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktek politik uang," kata Asrorun.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV