Sopir Vanessa Angel Disangkakan Dua Pasal, Langsung Ditahan Polisi
Hukum | 11 November 2021, 14:01 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan sopir Vanessa Angle, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan selebritas tersebut dan suaminya Bibi Andriansyah.
Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel yang merupakan salah satu korban selamat dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Joddy dikenakan dua pasal, yakni pasal 310 ayat 4 UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Polda Jatim juga menyebut Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).
Saat ini, Joddy telah ditahan di Polres Jombang.
"Kepada yang bersangkutan Tubagus Joddy, telah dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Gatot.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Jody Ditahan di Polres Jombang
Sopir Vanessa Angel itu dinyatakan tersangka usai dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 10 saksi.
"Kenapa dinyatakan ada bukti yang bisa dikenakan kepada tersangka, salah satunya batas kecepatan, yakni 80 km/jam," kata Gatot.
Sebagai informasi, mobil Pajero Sport yang ditumpangi rombongan Vanessa Angel mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Kamis (4/11/2021).
Dalam kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.
Sementara tiga orang yakni Gala Sky (anak Vanessa), Siska Lorensa dan Tubagus Joddy (sopir) selamat dan hanya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kini Berstatus sebagai Tersangka
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV