> >

Waterpark di Jakarta Sudah Diizinkan Buka, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Peristiwa | 7 November 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi waterpark.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengizinkan kembali operasional waterpark di Ibu Kota selama PPKM level 1 mulai 2-15 November 2021. (Sumber: Pixabay)

c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

e. Fasilitas restoran diizinkan menerima makanan di tempat dengan kapasitas 50 persen bagi pengunjung dan waktu makan dibatasi maksimum 60 menit.

Baca Juga: Anies Rilis Kepgub PPKM Level 1 Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU