Putra Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan Maut, Ini Batas Kecepatan Mobil saat Bawa Anak Kecil
Peristiwa | 5 November 2021, 09:23 WIB"Anak kecil wajib duduk di children seat dan semua penumpang harus menggunakan safety belt tanpa terkecuali serta posisinya itu harus duduk meski dia tidur ataupun sedang capek," kata dia.
Kecepatan yang harus dijaga oleh sang driver juga memastikan keamanan seluruh penumpang yang ada di dalamnya. Meski jalan yang dilalui itu kosong bukan berarti bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan orang-orang yang ada di dalamnya.
Untuk diketahui, penggunaan sabuk keamanan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan.
Jika nantinya kedapatan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama mencapai satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan Dekan Dapet UGM, Keluarga Dapat Santunan Jasa Raharja
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Ant