> >

Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Politik | 2 November 2021, 10:44 WIB
Petugas medis mengambil sampel dari warga Desa Pandowoharjo yang mengikuti uji usap antigen di Puskesmas Sleman, Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Kompas.id/FERGANATA INDRA RIATMOKO )

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah kembali membuat kebijakan baru terkait persyaratan seseorang melakukan perjalanan darat.

Kini, mereka yang hendak bepergian sejauh 250 KM harus menjalani tes antigen dahulu sebelum berangkat. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengimbau agar aturan itu sebaiknya dihapus, karena membingungkan masyarakat. 

Baca Juga: Kini Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam atau Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

"Rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021). 

Menurut dia, lebih baik pemerintah melakukan penerapan pembatasan mobilitas saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022 nanti ketimbang menerapkan aturan tersebut. 

"Jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan natal dan tahun baru lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian," ujarnya. 

Ia menyebut, bila aturan itu tetap dilanjutkan, dinilai akan sulit dalam penerapannya. 

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian diatas dan kurang dari 250km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" ujarnya. 

Sebelumnya, aturan tentang perjalanan orang dalam negeri kembali diperbaharui, kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Pastikan Harga Tes Antigen dan PCR Tidak Kelewat Batas

Aturan baru itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU