> >

Kemenag Jamin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dilakukan Secara Profesional dan Tak Diskriminatif

Agama | 31 Oktober 2021, 17:00 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) pastikan penyelenggaraan haji dan umrah di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara profesional (Sumber: Dokumen Kompas TV)

Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan agar biaya minimal paket perjalanan ibadah umrah untuk calon jemaah asal Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dapat ditekan dari saat ini. 

Seperti diketahui, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020, biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemi sebesar Rp26 juta.

Namun Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra menyebut kemungkinan biaya tersebut dapat diturunkan.

Adapun faktor yang membuat biaya umrah turun dikarenakan pihaknya berencana menggunakan Asrama Haji milik Kemenag sebagai tempat karantina jemaah sepulang dari Tanah Suci. 

"Kalau kita lihat dari KMA 777 tahun 2020 tentang biaya referensi, pada kemarin itu kan ada kenaikan (biaya umrah) 30 persen yang mengacunya kepada ketika karantina sepulang ibadah umrah di hotel. Nah saat ini rencana untuk karantina dan skrining kesehatan itu ada di asrama haji milik Kemenag," kata Noer dalam program Berita Utama, KOMPAS TV, Jumat (22/10/2021). 

Kendati demikian, dia belum dapat merinci berapa persen kemungkinan penurunan biaya umrah tersebut. Mengingat, kata Noer, hal tersebut saat ini tengah digodok oleh pemerintah. 

Namun dia mengatakan bahwa penurunan biaya umrah tidak akan sama dengan saat kondisi normal yakni sebesar Rp20 juta. 

Hal ini dikarenakan pada pandemi ini terdapat protokol kesehatan yang harus dilakukan seperti melakukan skrining awal sebelum keberangkatan dan kepulangan yang tentunya membutuhkan biaya. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Skema Skrining Jemaah Umrah saat Pemberangkatan dan Kepulangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU