> >

Perkumpulan Pengusaha Alkes dan Laboratorium Sebut Penyeragaman Harga PCR Membingungkan

Update corona | 30 Oktober 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi tes polymerase chain reaction (PCR). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (GAKESLAB Indonesia) Randy H Teguh mengatakan kebijakan penyeragaman harga tes usap polymerase chain reaction atau PCR, sedikit membingungkan.

Sebab menurutnya, harga tes PCR tidak bisa diseragamkan. Hal tersebut berkaitan dengan jenis-jenis PCR, investasi alat hingga kecepatan hasil tes PCR.

"Ini kalau diseragamkan harga, ya, ini bingung juga," kata Randy dalam acara Polemik Trijaya bertajuk "Ribut-Ribut PCR" yang dipantau secara online, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Randy, ada banyak jenis tes PCR dan hal ini juga mempengaruhi kecepatan, keamanan dan keakuratan hasil tesnya. Sehingga, bagi dia, menjadi sedikit membingungkan jika ditetapkan satu harga. Belum lagi jika berbicara soal investasi alat-alat tes PCR.

Randy menganalogikan jika seseorang ingin ke Surabaya. Berangkat dari Jakarta ke Surabaya bisa menggunakan transportasi apa saja antara lain bus, kereta dan pesawat.

Hal yang sama, kata Randy, terjadi pada tes PCR. Harganya tidak boleh diseragamkan karena jenis tes, kecepatan dan akurasinya berbeda-beda. Alat-alat dan bantuan teknologi yang digunakan juga tidak sama.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKS: Jokowi Bilang New Normal, Kok Naik Pesawat Masih Pakai PCR 

Sebelumnya pemerintah telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 hingga Rp300.000. Hal tersebut menyusul problematik wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah menetapkan biaya tes RT-PCR sebesar Rp275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp300.000.

Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. 

Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu, maka ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional. 

"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.

Baca Juga: Tarif PCR Akan Turun, Dinkes Banjarmasin : Non Jawa-Bali Rp. 300 Ribu

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU