Perkumpulan Pengusaha Alkes dan Laboratorium Sebut Penyeragaman Harga PCR Membingungkan
Update corona | 30 Oktober 2021, 12:18 WIBDirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.
Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu, maka ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.
"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.
Baca Juga: Tarif PCR Akan Turun, Dinkes Banjarmasin : Non Jawa-Bali Rp. 300 Ribu
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV