> >

Lurah dan Bendahara Duri Kepa Diduga Gelapkan Uang Warga Rp265,5 Juta, Ada Penyelewengan Dana?

Peristiwa | 30 Oktober 2021, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Jakarta Barat menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, menyusul polemik pinjaman uang Rp264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Rp264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Sekretaris Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, seperti dikutip kompas.com menyatakan, Lurah Duri Kepa, Marhali, dan Bendaharanya, Devi Ambarsari, dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara, sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin, atau hasil keputusan pemeriksaan.

Sebelumnya, Marhali dan Devi dilaporkan warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, karena tidak mengembalikan uang senilai Rp264,5 juta yang dipinjam untuk keperluan membayar honor RT,RW. 

Selain itu, ada juga utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali, yang meminjam uang warga sebesar Rp264 juta untuk membayar honor RT. 

Saat ini, Riza sedang berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah setempat untuk mencarikan solusi terbaik, karena kini permasalahannya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menilai kasus Lurah Duri Kepa yang dilaporkan warga karena dugaan penggelapan dana senilai Rp264 juta dapat merusak nama baik pemprov DKI Jakarta. 

Gilbert Simanjuntak, menduga ada penyelewengan dalam proses penyaluran dana program kegiatan ini sehingga perlu pemeriksaan lebih mendalam oleh kepolisian.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU