PKS: Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Buruh, Jangan Hanya Kalangan Pengusaha
Politik | 29 Oktober 2021, 10:11 WIBBaca Juga: KSPI dan FSPMI Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Jakarta
Namun jika tidak mendapatkan tuntutan tersebut, Winarso mengatakan, tetap menargetkan kenaikan UMP 2022 paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
"Target kita naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV