Meski Keterangan Azis Syamsuddin Berbeda, KPK Yakin Stepanus Robin Pattuju Bakal Divonis Bersalah
Peristiwa | 26 Oktober 2021, 17:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin yang hadir sebagai saksi banyak memberikan keterangan berbeda dengan saksi-saksi lainnya. Namun KPK menegaskan bantahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dakwaan Azis.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).
Dia menyatakan KPK tetap menghargai keterangan Azis. Karena bagaimanapun seorang saksi mempunyai hak di sebuah persidangan baik mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa.
Baca Juga: KPK Ingatkan Azis Syamsuddin: Ada Sanksi Bagi Keterangan Palsu
Namun KPK, sambung Ali, sejak awal memulai penyidikan telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Stepanus Robin Pattuju.
"Dan tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja," ucapnya.
Dia menegaskan tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu
KPK yakin, meski Azis membantah sejumlah hal, namun hakim tetap akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk," katanya.
Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10), Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga: Ini Alibi Azis Syamsuddin Tangkis Kesaksian Rita Widyasari soal Perannya Bagi Robin Pattuju
Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Ia juga mengaku tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.
Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. Ia hanya mengaku pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.
Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara kepadanya.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV