> >

Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Soal Hukuman yang Diterima Brigadir NP

Hukum | 23 Oktober 2021, 23:49 WIB
FA mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Dok. Istimewa)

Hukuman diberikan sesuai hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis kemarin. 

“NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," sambung Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. 

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas

Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. 

Hukuman tersebut diberikan karena perbuatan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat mencoreng nama baik Polri.

 

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU