> >

Tolak Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat, Kader PKB: Langkah Mundur Menuju Kenormalan Baru

Politik | 21 Oktober 2021, 12:55 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfah. Eem mengemukakan sanggahan terkait syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang yang dipandang dapat menghambat kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air. (Sumber: dpr.go.id/Eno/jk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang mendapat sanggahan dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfah.

Anggota Komisi V DPR RI tersebut menilai, peraturan tersebut dapat menghambat laju kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air.

Melansir Kompas.com, Kamis (21/10/2021), Eem juga menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk memulihkan industri penerbangan karena masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi.

"Harus diakui, jika tes PCR (dapat menjadi) salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini," kata Eem, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

Lebih lanjut, Eem juga mengaku telah mendapatkan banyak informasi mengenai tiket pesawat yang hangus karena calon penumpang terlalu lama menunggu hasil tes PCR.

Selain itu, menurut Eem, harga layanan tes PCR saat ini pun masih tergolong mahal bagi sebagian masyarakat. Meskipun pemerintah telah menurunkan batas tertinggi biaya tes PCR, beberapa waktu lalu.

Bahkan, tak jarang ditemukannya, besaran biaya tes PCR ada yang mecapai 50 persen dari harga tiket pesawat yang dibeli.

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," ujar Eem.

Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021: Naik Pesawat Wajib PCR

Eem menambahkan, industri penerbangan dalam negeri sudah cukup terpukul dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 selama satu setengah tahun terakhir ini.

Berdasarakan catatan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), industri penerbangan global saja mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.

Angka tersebut setara dengan pendapatan kolektif industri penerbangan global selama sembilan tahun.

"Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan, upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," papar Eem.

Maka dari itu, Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53  dan 54 Tahun 2021.

Baca Juga: Lion Air Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Berikut Rincian dan Persyaratan Lengkapnya

Dalam kedua aturan tersebut, tes PCR disebut menjadi salah satu syarat perjalanan udara selama masa PPKM Level 4-1 di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui, Fraksi PKB pun menolak kedua regulasi tersebut dan menganggapnya sebagai progres mundur dari upaya menuju kehidupan dengan normal yang baru atau new normal.

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air," terang Eem.

Tak lupa, Eem menegaskan, penolakan yang disampaikan pihaknya tersebut sepenuhnya merupakan bentuk keprihatinan terhadap apa yang mesti masyarakat terima di masa sulit ini.

"Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan tes PCR untuk penumpang pesawat ini," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU