Sekarang Penerima Vaksin Sinovac Bisa Umrah, Ini Penjelasan Menkes
Peristiwa | 20 Oktober 2021, 03:10 WIBPertama jemaah umrah harus melakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat.
Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
Lalu, asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah.
Adapun pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di asrama haji.
Skema Kepulangan
Sama ketatnya dengan keberangkatan, berikut ini skema kepulangan jemaah umrah ke tanah air.
Pertama, melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.
Kedua, saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test).
Lalu ketiga, jemaah umrah melaksanakan karantina di asrama haji selama 5x24 jam.
Adapun akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan disediakan asrama haji.
Kemudian pada hari ke-4, dilakukan PCR (exit test) terhadap jemaah, dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV