Buntut Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram Pencegahan Kekerasan
Hukum | 18 Oktober 2021, 22:22 WIBKetiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh anggota kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.
Baca Juga: Pintu Masuk Wisatawan Asing Dibuka, Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Antisipasi Varian Baru Covid-19
Adapun langkah yang dimaksud yakni agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Lalu, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.
Hal itu dilakukan agar pada saat melaksanakan pengamanan dapat bertindak sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Memberikan penekanan untuk memedomani standaar operasional prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.
Khususnya, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV