> >

Viral, Polisi Periksa HP Pengendara, Elsam Sebut Aparat Tidak Boleh Semena-Mena

Viral | 18 Oktober 2021, 22:27 WIB
Video viral menampilkan polisi memeriksa HP warga. (Sumber: Twitter/Xnact)

a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;

b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;

c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;

d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang

diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;

e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;

f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;

g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;

h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan

i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan

Demikian bunyi Pasal 32 ayat 1 Perkap 8/2009. Sebab itu, Wahyudi mengatakan, polisi wajib meminta kesediaan dan mengucapkan maaf pada orang yang digeledah.

“Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian,” kata Wahyudi. 

Senada dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, tindakan anggota kepolisian itu keliru.

Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi

"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky pada Minggu (17/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?" lanjutnya.

Poengky berharap ke depannya polisi dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena masyarakat terus mengawasi.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompascom


TERBARU