Viral, Polisi Periksa HP Pengendara, Elsam Sebut Aparat Tidak Boleh Semena-Mena
Viral | 18 Oktober 2021, 22:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor viral di media sosial Twitter. Warganet pun mengkritik Tim Raimas Backbone yang melanggar privasi salah seorang warga dalam video itu.
Video itu diketahui berasal dari tayangan pada 17 Desember 2019. Video itu dibagikan kembali di TikTok dan Twitter.
Dalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur. Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm.
Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu. Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.
Baca Juga: Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Sejumlah Manfaatnya
Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya. Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.
"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya,” ujar Bripka Ambarita.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.
Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana. Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.
“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ujar Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.
Ia pun meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas. Ia menambahkan, polisi baru bisa memeriksa ponsel masyarakat, bila sudah ada dugaan tindak pidana.
“Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana,” jelas Wahyudi.
Wahyudi membeberkan, peraturan internal Polri sendiri melindungi privasi warga dalam penggeledahan untuk mencari alat bukti.
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 yang berisi kewajiban dan larangan saat penggeledahan.
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading
Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompascom