> >

KPK: Dodi Reza Diduga Bakal Terima Fee Rp2,6 M dari Pemenang Proyek Dinas PUPR Pemkab Muba

Hukum | 16 Oktober 2021, 20:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers tekait penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. (Sumber: Kompas TV)

Kemudian proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.

Selanjutnya proyek normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Kena OTT KPK, Capai Rp38,4 Miliar

Alex menambahkan selain lelang dan calon rekanan yang menjadi pelaksana pekerjaan, tersangka Dodi Reza Alex Noerdin juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Pemkab Muba.

Untuk Dodi Reza sebagai Bupati Musi Banyuasin ia meminta jatah 10 persen nilai kontrak proyek. 
Sementara pejabat dan pihak lain di Dinas PUPR Pemkab Musi mendapat 2 hingga 5 persen sesuai jabatan.

Dalam kasus suap proyek ini KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. 

Herman dan Eddi merupakan pihak perantara suap komitmen fee yang diberikan Suhandy kepada Dodi Reza.

Baca Juga: Kompak, Ayah-Anak Kena Dugaan Korupsi: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Dodi Reza Terjaring OTT KPK

"SUH (Suhandy) telah menyerahkan sebagian uang realiasi komitmen fee atas 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR di yang dimenangkannya tersebut kepada DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) melalui HM (Herman Mayori) dan EU (Eddi Umari)," ujar Alexander.

Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddi Umari selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU