KPK: Dodi Reza Diduga Bakal Terima Fee Rp2,6 M dari Pemenang Proyek Dinas PUPR Pemkab Muba
Hukum | 16 Oktober 2021, 20:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Muba.
Anak Alex Noerdin ini menerima suap sebesar Rp1,77 miliar dari proyek Dinas PUPR Pemkab Muba tahun anggaran 2021.
Uang itu didapat saat Dodi Reza dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK, Sabtu (16/10/2021).
Namun uang yang disita tersebut baru sebagian. Dodi Reza diduga bakal menerima Rp2,6 miliar dari komitmen fee pemenang proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Muba.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Korupsi Infrastuktur
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan uang Rp1,77 miliar merupakan bagian dari komitmen fee PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan empat proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba tahun anggaran 2021.
Menurut Alexander, Dodi Reza sengaja memerintahkan kepala Dinas PUPR Pemkab Muba untuk merekayasa lelang dan calon rekanan yang menjadi pelaksana pekerjaan.
Atas perintah tersebut, empat proyek Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba digarap oleh PT Selaras Simpati Nusantara.
Sebagai realisasi PT Selaras Simpati Nusantara memenangkan lelang Direktur perusahaan tersebut memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak masing-masing proyek yang akan dikerjakan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Empat proyek yang akan dikerjakan PT Selaras Simpati Nusantara yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai Rp2,39 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV