> >

Ini Peran 3 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal di Green Lake City

Hukum | 15 Oktober 2021, 18:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di lokasi pengerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV/Instagram Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari penggerebekan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Ketiga yakni P, selaku Direktur PT Indo Tekno Nusantara (PT ITN) dan dua karyawannya berinisial MAF dan RW. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka P merupakan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Sedangkan MAF berperan sebagai kolektor atau penagih hutang pada debitur dengan cara mengirimkan foto-foto tidak senonoh.

"RW dan MAF ini penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," ujar Yusri, Jumat (15/10/2021).

Yusri menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan dari aktivitas perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan PT ITN.

Diketahui dari penggerebekan ruko empat lantai itu, sebanyak 32 orang digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah

Menurut Yusri 29 orang lainnya yang diamankan dikenakan wajib lapor. 

"Ini update sementara, apakah ada tersangka lain nanti akan saya sampaikan," ujar Yusri.

Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang Undang-Undang ITE.

Sebelumnya PT Indo Tekno Nusantara menggunakan tujuh ruko di daerah Green Lake City sebagai kantor pusat perusahaan pinjol ilegal.

Di tujuh ruko dengan empat lantai yang beralamat di Crown Blok C1-C7 Green Lake City tersebut PT ITN menjalankan analis data nasbah, telemarketing dan kolektor atau bagian penagihan pinjaman.

Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK

Tim menemukan 13 aplikasi yang digunakan untuk menarik nasabah pinjol. Tiga di antaranya merupakan aplikasi resmi dan sisanya ilegal.

Perusahaan pinjol ini sudah meresahkan karena melakukan ancaman baik secara langsung, telepon maupun melalui media online sehingga membuat beberapa korban dari masyarakat stres.

Bahkan dari pengerebekan tersebut ditemukan sejumlah debitur yang dikirimkan gambar pornografi oleh para kolektor pinjol.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU