> >

Pintu Umrah Dibuka untuk Indonesia, Tapi Syarat-syarat Ini Harus Terpenuhi

Peristiwa | 11 Oktober 2021, 09:28 WIB
Arab Saudi kembali membuka kesempatan umrah bagi jemaah Indonesia (Sumber: Dokumen Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerajaan Arab Saudi sudah menginformasikan pembukaan kembali kesempatan umrah bagi umat Islam di Tanah Air.

Kendati demikian, pembukaan tak berlaku serta-merta. Pemerintah Indoensia masih harus memenuhi sejumlah hal agar jamaah bisa masuk ke tanah suci.

"Kita baru mendapatkan informasi awal terkait dengan pelaksanaan umrah, tapi di situ ada beberapa klausul yang masih didalami oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi," kata Hilam Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Umrah Arab Saudi Dibuka Untuk Indonesia, Begini Respons Menlu

Sejumlah klausul yang dimaksud Latief adalah persyaratan dan masa karantina calon jamaah.

"Persyaratan khususnya seperti apa, siapa yang harus menjalani itu, dan apa apa yang harus dipenuhi di persyaratan itu. Masih banyak aspek yang harus dipersiapkan," terang Latief.

Latief mengatakan pihaknya masih harus mengkomunikasikan dibukanya kembali kesempatan umrah tersebut dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan. Ini dimaksudkan untuk menemukan konsep ibadah umrah dan haji.

"Terkait prosedurnya, tempatnya, kemudian waktu pemberangkatannya kapan, dan tim yang mendampingi jamaah dari pemberangkatan sampai kepulangan," ujarnya menjelaskan.

"Jadi kita ingin mendekati isu ini dengan komprehensif dan menyeluruh," tegas Latief.

Baca Juga: Ketentuan Ibadah Umrah, Jemaah Indonesia yang Tak Penuhi Standar Kesehatan akan Dikarantina 5 Hari

Dalam kesempatan sama, Konsul Jendral RI untuk Arab Saudi Eko Hartono mengatakan, umrah di Arab Saudi sudah dilaksanakan. Sudah ada 10 negara yang diizinkan pemerintah kerajaan Saudi untuk menjalankan umrah dan haji di tanah suci.

Kata Eko, salah satu persyaratan yang paling dasar agar negara lain bisa masuk Arab Saudi adalah surat vaksinnya bisa dibaca oleh otoritas Arab Saudi. "Jadi tu yang penting untuk kita siapkan," kata dia.

Eko mengungkapkan, bahwa aplikasi PeduliLindungi punya Indonesia sejauh ini belum bisa dibaca oleh otoritas Arab Saudi. Jadi, butuh semacam internalisasi link antara kerajaan Arab Saudi dan Indonesia. "Ini yang masih dibahas antara Kemeterian Kesehatan Arab Saudi dengan Indonesia," katanya.

Internalisasi link PeduliLindungi dengan aplikasi punya Arab Saudi diperlukan agar keterangan vaksin jamaah umrah dari Tanah Air bisa terbaca di otoritas Arab Saudi.

"Karena tanpa itu, ya, susah jamaah Indonesia masuk tanah suci," terang Eko.

Baca Juga: Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah untuk Jemaah Indonesia

Dibukanya kembali kesempatan umrah dari Indonesia oleh Kerajaan Arab Saudi menjadi kabar baik bagi calon jemaah umrah setelah sempat ada larangan. Belakangan, Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan meski masih menyesuaikan perkembangan situasi pandemi di tanah air. Hal itu disampaikan melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10/2021) kemarin.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jemaah umrah Indonesia,” tulis keterangan pers dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sabtu (9/10/2021).

Menurut Menlu Retno, pembukaan kembali umrah untuk jemaah Indonesia ini usai pembahasan lama Kemenlu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Pemerintah Arab Saudi.

Pembicaraan ini salah satunya terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum ke-76 PBB di New York. 

“Kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah,” kata Menlu Retno.

Kerajaan Arab Saudi telah menyiapkan kebijakan untuk mengurangi hambatan bagi jemaah Indonesia yang ingin melaksanakan umrah.

Salah satunya adalah kebijakan karantina kesehatan yang singkat tak sampai seminggu, seperti sebelumnya.

“Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” beber Menlu Retno.

Retno menyebut, pihaknya akan terus menindaklanjuti hal ini agar jemaah Indonesia dapat melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

“Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini,” ujar Retno.

Baca Juga: Kemenag Temui Dubes Arab Saudi: Jemaah Indonesia Sudah Rindu Umrah dan Haji

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU