> >

RUU HPP Dibahas DPR Hari Ini, Airlangga Berharap Dapat Disetujui dan Sah Menjadi UU

Peristiwa | 7 Oktober 2021, 05:25 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan dibahas dalam Sidang Paripurna terakhir DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021) akan ditetapkan menjadi UU.

"Diharapkan dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini pada tanggal 7 Oktober tahun ini," kata Menteri Bidang Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu (6/10/2021).

Airlangga juga mengatakan, kehadiran RUU HPP akan memberi ruang yang lebih besar untuk para pengusaha untuk mengembangkan bisnis.

"Berdasarkan (RUU) KUP terakhir (sekarang menjadi RUU HPP), tentu ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional. Diharapkan perubahan dari KUP ini memberikan banyak ruang bagi para pengusaha," jelas Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU HPP banyak memberi manfaat kepada masyarakat menengah ke bawah.

Ia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan melaksanakan RUU tersebut dengan maksimal.

"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," kata Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang

Menurut Sri Mulyani, manfaat yang diberikan RUU HPP membuat ekonomi bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah.

RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.

Selain itu, dalam RUU HPP juga akan tertuang aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) yang disebut Sri Mulyani akan menguntungkan rakyat kecil. Sebab, semakin kaya pribadi maka akan dikenakan pajak lebih besar.

Sehingga nantinya akan ada lima poin wajib pajak dengan rincian sebagai berikut:

1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp50-250 juta: 15 persen
3. Rp250-500 juta: 25 persen
4. Rp500-Rp5 miliar: 30 persen
5. di atas Rp5 miliar: 35 persen

Tak hanya pajak penghasilan, di dalam RUU HPP juga terdapat aturan mengenai pajak karbon yang menurut pemerintah digunakan untuk menurunkan emisi dan mendukung ekonomi hijau.

Kendati demikian, peraturan tersebut justru ditolak oleh sejumlah asosiasi. Salah satunya Asosiasi Industri Plastik Indonesia Inaplas. Menurut Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, pihaknya menilai pajak karbon justru makin menegaskan inovasi energi yang selama ini dilakukan perusahaan tidak ada artinya.

"Jadi kita banyak melakukan inovasi yang tujuannya menurunkan emisi yang ujung-ujungnya kita menurunkan ongkos produksi. Tapi lagi-lagi 20 persen ada di listrik. Kalau listrik mayoritas batu bara dan kena pajak karbon juga, enggak ada artinya inovasi yang kita lakukan selama ini," ujar Fajar dalam program "B-Talk Bussines Talk" Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

Padahal saat perusahaan melakukan inovasi, pihaknya perlu menurunkan ongkos produksi dengan kebutuhan pokok listrik yang tetap 20 persen dan berbahan utama batu bara.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Lapisan Tarif dan Wajib Pajak Penghasilan Terbaru di RUU HPP

Fajar menilai, perusahaan yang telah berupaya melakukan inovasi jadinya akan sama saja dengan perusahaan yang tetap tidur tanpa inovasi di hadapan RUU HPP soal pajak karbon.

"Jadi artinya semua orang yang berinovasi atau tidur tanpa inovasi akan tetap kena pajak. Daya saing kita juga akan berat di sini," pungkas Fajar.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU