> >

Gugatan MAKI yang Minta KPK Selidiki King Maker Tidak Diterima Hakim PN Jaksel, Ini Alasannya

Hukum | 29 September 2021, 21:34 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sosok 'king maker' yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, MAKI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Surat keterangan terdaftar MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya.

Baca Juga: KPK Digugat Karena Hentikan Proses Penyidikan "King Maker" Kasus Pinangki Sirna Malasari

Hakim Morgan Simanjuntak juga menilai LP3HI bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum. Sementara itu, LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.

Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Dengan demikian, permohonan praperadilan dari keduanya tidak dapat diterima.

Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (29/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Dalam gugatannya, MAKI meminta hakim menyatakan KPK tidak sah menghentikan perkara penyidikan kasus suap fatwa MA karena belum mengusut sosok king maker.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini ada sosok lain yang memiliki kekuasaan dan kepentingan lebih besar di balik kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Jaksa Pinangki, Siapa di Balik Sosok "King Maker"? - Opini Budiman

Dalam gugatannya, MAKI dan LP3HI meminta KPK agar mengusut sosok king maker dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Boyamin pun mengaku sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK, termasuk soal transkrip percakapan yang menyinggung sosok tersebut.

Transkrip percakapan yang dimaksud yakni antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra yang menyebutkan sosok king maker di balik kasus pengurusan perkara Djoko Tjandra.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU