Ini Cara yang Dipakai Robin Pattuju agar Transaksi Perbankan dalam Kasus Dugaan Suap Tak Terdeteksi
Hukum | 20 September 2021, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menggunakan identitas lain untuk melakukan aktivitas perbankan.
Identitas yang digunakan adalah milik Riefka Amalia, adik dari Rizky Cinde Awaliyah, teman dekat Stepanus Robin Pattuju.
Tidak hanya menggunakan identitas Riefka Amalia, Robin juga meminta adik dari Rizky Cinde Awaliyah tersebut untuk membantunya dalam aktivitas perbankan. Satu di antaranya adalah meminta penyetoran uang di bank disamarkan menjadi usaha konfeksi.
“Dalam BAP Saudara, Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya (Riefka Amalia) diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda', apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Ternyata, Azis Syamsuddin Bapak Asuh Stepanus Robin Pattuju
“Iya benar,” jawab Riefka, saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Riefka disebut membuka rekening tabungan BCA atas namanya sesuai permintaan dan demi kepentingan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede. Untuk rekening tersebut, Riefka mendapatkan Kartu ATM yang kemudian dipegang Robin.
Selain itu, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking dengan rekening tersebut agar bisa bertransaksi sesuai instruksi Stepanus Robin.
“Saya dapat imbalah setelah diperintah, diberikan tunai Rp2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya,” kata Riefka.
Dalam kesaksiannya, Riefka mau membuka rekening untuk kepentingan Robin karena diminta ibunya. Ibunya, kata Riefka, diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Sering Kunjungi Rita Widyasari di Lapas
“Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking juga, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa,” ungkap Riefka.
Dalam setiap transaksi di bank, Riefka mengaku menuliskan keterangan dengan pembelian barang konfeksi.
“Saya kurang tahu apakah ada usaha konfeksi atau tidak,” imbuhnya.
Kemudian, pada 21 April 2021, Riefka mendapatkan perintah dari kakaknya untuk memblokir rekening tersebut. Selain itu, Riefka diminta oleh orang yang tidak diketahuinya untuk pergi meninggalkan rumah.
“Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja,” beber Riefka.
“Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir.”
Baca Juga: ICW soal Azis Syamsuddin Belum Tersangka: KPK Lebih Banyak Kompromi
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, dari Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Sementara Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi, Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV