> >

Mabes Polri Tegaskan Ada Sanksi bagi Polisi yang Reaktif Sikapi Aspirasi Warga

Peristiwa | 16 September 2021, 23:15 WIB
Salah seorang mahasiswa UNS yang ditangkap karena membentangkan poster saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyatakan bakal ada sanksi terhadap anggota kepolisian yang bertindak terlalu reaktif dalam menyikapi penyampaian aspirasi warga. Polisi bakal melindungi penyampaian aspirasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Tentu bagi aparat, oknum polisi yang melakjukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, yang menjadi narasumber di Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (16/9/2021).  

Dia menyampaikan hal tersebut, ketika menjawab pertanyaan pembawa acara Aiman Witjaksono soal tindakan apa yang akan dilakukan kepolisian terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan dalam pengamanan.

Baca Juga: Ditangkap karena Bentangkan Poster, Suroto: Kalo Gak Ada Saya, Pak Jokowi Gak Akan Tahu

Program Sapa Indonesia Malam mengangkat tema soal pengamanan polisi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo.

Sikap polisi memunculkan polemik karena dinilai berlebihan saat menangkap warga yang membentangkan poster pada saat kunjungan Presiden di Blitar dan Solo beberapa waktu lalu. Selain itu Polisi juga dinilai terlampau reaktif dengan menghapus mural yang menyindir pemerintah.

Terkait itu Ahmad Ramadhan menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram kepada jajaranya, terkait dengan pengamanan kunjungan presiden.

 Surat bertanggal 15 September 2021 tersebut, kata Ramadhan, memuat empat poin.

“Pertama, kegiatan pengamanan pada saat kunjungan presiden dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Pertenak Ayam yang Bentangkan Poster pada Jokowi Diundang ke Istana Presiden

Pada poin kedua, Kapolri meminta jika ada kerumunan saat kunjungan presiden, maka tugas pokok polisi adalah menciptakan situasi tertib, aman dan lancar pada kegiatan tersebut.

Ketiga, polisi menyiapkan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dan yang terakhir, kepolisian berkomunikasi dengan masyarakat atau kelompok masyarakat agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.

“Surat telegram ini memang mengacu pada kegiatan-kegiatan sebelumnya kunjungan presiden. Polri dinilai reaktif,” katanya.

Dia menyatakan surat telegram kapolri tersebut untuk mengakomodir harapan masyarakat agar polisi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyampaian asirasi dan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Kapolri Minta Jajaran Bersikap Manusiawi, Beri Ruang Poster Aspirasi ke Presiden Jokowi

“Tentu Polri wajib melindungi para pengunjuk rasa. Wajib melindungi penyampaian aspirasi tersebut,” katanya.

Meski demikian dia menjelaskan, menurut ketentuan dan undang-undang ada sejumlah pembatasan dalam kegiatan penyampaian aspirasi. Misalnya, tidak  boleh dilakukan di lingkungan Istana Negara, tempat ibadah, bandara, pelabuhan, maupun di stasiun kereta api.

Penyampaian aspirasi pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.

“Tidak boleh membawa benda-benda yang membahayakan ketertiban umum. Jadi kalau ada yang berniat (menyampaikan aspirasi) tapi membawa batu, membawa anak panah, tentu Polri melakukan tindakan sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat lainnya,” ujar Ahmad Ramadhan.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU