ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko ke Bareskrim, Sayangkan Kritik Dibalas Aduan UU ITE
Hukum | 10 September 2021, 19:04 WIB"Sepatutnya pejabat publik tersebut membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," lanjut Adnan.
Menurutnya, ada dua masalah dalam pelaporan pada ICW oleh KSP Moeldoko itu. Pertama, Adnan menilai Moeldoko tidak tepat memahami kajian ICW.
Baca Juga: Kuasa Hukum ICW Sebut Tindakan Moeldoko Bagikan Ivermectin Masuk Tindak Pidana UU Kesehatan
"Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah… tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko," beber Adnan.
ICW, kata Adnan, memastikan seluruh kalimat dalam siaran pers mereka menggunakan kata"indikasi" dan "dugaan" sebelum menghasilkan kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan.
"Kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel," tegas Adnan.
Kedua, Adnan mengakui ada kekeliruan penyampaian informasi secara lisan dari peneliti ICW tentang adanya kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Sebab, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers,” ujar Adnan.
Ia mengatakan, ICW meminta maaf soal kekeliruan penyampaian informasi itu.
“Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu," kata Adnan.
Lebih jauh, Adnan mengatakan, kekeliruan itu ada pada penyampaian lisan terkait isu ekspor beras, bukan dalam kajian peredaran Ivermectin secara keseluruhan.
"ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik," ujar Adnan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV