Pegawai KPI yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Serahkan Dokumen dan Kronologis ke Komnas HAM
Berita utama | 7 September 2021, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual oleh 7 rekannya menyerahkan dokumen dan kronologis ke Komnas HAM.
Dokumen dan kronologis disampaikan MS melalui kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean.
“Maka untuk selanjutnya apabila ada informasi dan perkembangan yang ada, maka kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM,” ujar Rony di kantor Komnas HAM, Selasa (7/9/2021).
Dalam pernyataannya, Rony menuturkan kliennya hingga kini masih mengalami gangguan psikis akibat insiden perundungan dan kekerasan seksual yang dialami.
“Bahkan sampai sekarang butuh istirahat total. Jadi atas dasar itu kami menyampaikan bahwa hari ini beliau belum bersedia untuk hadir,” ucap Rony.
Baca Juga: Dapat Perundungan di Media Sosial, Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Pegawai KPI Alami Trauma Psikis
“Tapi diperkirakan nanti akan memberikan keterangan, yang pasti secara langsung kepada Komnas HAM. Kami tidak bisa memastikan kapan walaupun nanti melalui zoom atau apa seperti apa.”
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan pihaknya telah menerima keterangan terkait kondisi terkini pegawai KPI.
“Kami sudah mendapat keterangan tentang kondisi MS yang ada saat ini, dan memang belum bisa menyampaikan keterangan secara langsung karena kondisi kesehatan yang itu jadi prioritas bagi MS,” kata Beka Ulung Hapsara.
“Dan yang kedua juga terkait dengan beberapa kronologi yang memang nanti akan di sampaikan oleh MS setelah langsung itu dari Komnas.”
Merespons apa yang menimpa MS, Beka berharap persoalan ini disikapi dengan tidak terlalu over exposure. Sebab, kondisi MS hingga kini masih trauma dan trauma tersebut sangat berpotensi muncul kembali.
Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Bakal Dilaporkan Balik, Bintang Emon: Kaga Ada Abisnya
“Untuk bisa membantu proses ini seterang-terangnya dengan memperhatikan hak atas rasa aman secara pribadi, keamanan pribadi termasuk juga menyangkut privasi-privasi yang lain,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Beka mengatakan Komnas HAM merespons baik rilis terbuka dari MS yang terakhir. Yakni, untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga korban, keluarga pelaku, maupun juga terduga pelaku.
“Ini kan baru terduga pelaku, saya kira kita juga harus menghormati proses berjalan,” ucap Beka.
“Sehingga semuanya kalau kemudian sudah terang-terangan menyatakan akan ketahuan siapa saja pelakunya dan seperti apa tindakan-tindakannya,”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV