Bocah Korban Ritual Pesugihan di Gowa Alami Trauma, Psikolog Ungkap 3 Cara Mengatasinya
Peristiwa | 7 September 2021, 11:16 WIBGOWA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri turut menyoroti soal kasus orang tua yang tega mencungkil mata anak perempuannya berinisial AP (6) demi ritual pesugihan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Reza menuturkan aksi penganiyaan itu dapat menimbulkan trauma berat bagi sang anak dalam jangka waktu yang panjang.
Di mana trauma korban bisa terjadi dari dampak kesakitan yang dirasakan pada fisiknya serta psikis yang dialaminya.
Reza kemudian menuturkan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan secara komperhensif untuk menangani trauma yang terjadi pada AP.
Pertama, kata dia, mulai dari intervensi di aspek fisiknya terlebih dahulu yakni bagaimana kemudian mata anak tersebut bisa dipulihkan.
Kedua, secara berangsur-angsur harus dilakukan penanganan secara psikologis untuk memulihkan kondisi korban.
"Ini catatan penting, bagi pihak kepolisian, ini saya apresiasi banyaknya yang menjaga korban, tetapi akan semakin baik apabila mereka tidak mengenakan seragam," kata Reza dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Kekerasan Anak di Gowa, Polisi Periksa 5 Orang Saksi
Mengingat, lanjut dia, AP masih berusia enam tahun dan seragam yang serba atribut Polri itu dinilai bisa memunculkan kesan yang berbeda bagi anak.
Ketiga, Reza menuturkan tahap yang perlu dilakukan yakni yang disebut sebagai intervensi moral eksistensial.
"Bagaimana agar korban untuk waktu yang panjang tidak melulu melihat dirinya sebagai 'saya korban, saya dilukai, saya disakiti, saya dianiaya oleh orangtua sendiri' dengan kata lain dia akan memiliki posisi pandang terhadap dirinya secara lebih positif yang tidak melulu bermula dia sebagai korban," jelasnya.
Ia menambahkan Intervensi moral eksistensial ini yang sangat membutuhkan partisipasi kita semua, mulai dari teman-teman, keluarga besar, masyarakat sekitar, sekolah, dan siapapun yang berada dilingkungan terdekat si anak.
"Tiga tahapan itu yang harus dilakukan secara komperhensif," tegasnya.
Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 baik anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis, serta korban eksploitasi, dia menuturkan sesungguhnya ada sekian banyak rincian bentuk perlindungan khusus yang harus diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Penyidik Kepolisian Yakin Kejiwaan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa Tak Mengarah pada Gila
Dia menekankan, pemerintah baik pusat maupun daerah, dan lembaga negara lainnya wajib serta bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus bagi korban.
"Ini memberikan dasar bagi masyarakat luas termasuk parlemen untuk melakukan supervisi seberapa jauh pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negera yang lainnya sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab perlindungan khusus itu," tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (1/9), beredar video viral AP dipegang sekelompok orang yang diduga keluarganya, sembari ibunya yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera penglihatan AP dengan jarinya.
Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan AP rusak parah hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap dan menetapkan keempat orang yang melakukan penganiayaan kepada korban sebagai tersangka.
Mereka adalah HAS (43 tahun/ibu), TAU (47 tahun/ayah), US (44 tahun/paman), dan BA (70 tahun/kakek).
Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Anak Korban Ritual Pesugihan di Gowa Jalani Operasi Mata, Masa Pemulihan Sampai 6 Bulan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV