> >

Bocah Korban Ritual Pesugihan di Gowa Alami Trauma, Psikolog Ungkap 3 Cara Mengatasinya

Peristiwa | 7 September 2021, 11:16 WIB
Psikolog Forensik Reza Indradiri mengunkapkan tiga cara mengatasi trauam yang dialami bocah korban ritual pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas TV)

"Bagaimana agar korban untuk waktu yang panjang tidak melulu melihat dirinya sebagai 'saya korban, saya dilukai, saya disakiti, saya dianiaya oleh orangtua sendiri' dengan kata lain dia akan memiliki posisi pandang terhadap dirinya secara lebih positif yang tidak melulu bermula dia sebagai korban," jelasnya.

Ia menambahkan Intervensi moral eksistensial ini yang sangat membutuhkan partisipasi kita semua, mulai dari teman-teman, keluarga besar, masyarakat sekitar, sekolah, dan siapapun yang berada dilingkungan terdekat si anak.

"Tiga tahapan itu yang harus dilakukan secara komperhensif," tegasnya. 

Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 baik anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis, serta korban eksploitasi, dia menuturkan sesungguhnya ada sekian banyak rincian bentuk perlindungan khusus yang harus diberikan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Penyidik Kepolisian Yakin Kejiwaan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa Tak Mengarah pada Gila

Dia menekankan, pemerintah baik pusat maupun daerah, dan lembaga negara lainnya wajib serta bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus bagi korban.

"Ini memberikan dasar bagi masyarakat luas termasuk parlemen untuk melakukan supervisi seberapa jauh pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negera yang lainnya sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab perlindungan khusus itu," tegasnya. 

Sebelumnya, pada Rabu (1/9), beredar video viral AP dipegang sekelompok orang yang diduga keluarganya, sembari ibunya yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera penglihatan AP dengan jarinya. 

Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan AP rusak parah hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap dan menetapkan keempat orang yang melakukan penganiayaan kepada korban sebagai tersangka.

Mereka adalah HAS (43 tahun/ibu), TAU (47 tahun/ayah), US (44 tahun/paman), dan BA (70 tahun/kakek).

Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU