> >

Bila Dewas KPK Menyatakan Lili Bersalah, MAKI Ambil Langkah Lapor ke Bareskrim

Peristiwa | 30 Agustus 2021, 06:50 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Bonyamin pun menaruh harapan putusan Dewas KPK terhadap Lili siang nanti memenuhi rasa keadilan dan menepis isu pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," kata Bonyamin.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU