Eks Pejabat Kemensos Terisak Minta Maaf ke Penerima Bansos, Akui Takut Tolak Perintah Juliari
Hukum | 20 Agustus 2021, 23:06 WIB"Ternyata hal itu tidak dilakukan. Mereka cenderung membiarkan dan justru takut kepada Menteri atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya. Kalau mereka takut, apalagi saya?" tambah Adi.
Pada kesempatan itu, selain dirinya bukan satu-satunya pelaku dan penggagas dalam kasus tersebut, dia menilai dirinya merupakan korban dari Juliari.
Adi menyebut ia hanya menjadi salah seorang yang mendapatkan perintah untuk pengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket.
"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain. Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat, apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," tegasnya.
Baca Juga: Menunggu Nyanyian Juliari Bongkar Korupsi - Opini Budiman
Selain Adi, Nota pembelaan juga dibacakan terdakwa kasus korupsi bansos lain, yakni Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos.
Sama halnya dengan Adi, dalam kesempatan itu, sambil terisak, Matheus juga merasa menyesal dengan tindakannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Saya mohon maaf ke majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf kepada jaksa penuntut umum, pada istri dan anak-anak saya, kepada keluarga, kepada pemerintah RI, khususnya Kemensos, yang telah dirugikan karena perkara ini. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," ucapnya.
Dia juga berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil-adilnya dan agar justice collaborator yang diajukannya bisa dikabulkan.
Dalam perkara ini, Adi dan Matheus bersama mantan Mensos Juliari diyakini bersalah menerima suap dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 yang totalnya mencapai Rp32,4 miliar.
Diketahui karena perkara tersebut, Adi Wahyono sebelumnya dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Matheus dituntut 8 tahun penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV