> >

Sosok 2 Pensiunan Jenderal jadi Terdakwa Korupsi Rp22,78 T: Harta Rp41 M dan Jejak Pelanggaran HAM

Hukum | 13 Agustus 2021, 19:22 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) dalam jumpa pers penanganan kasus korupsi PT Asabri (Persero). (Sumber: Hafidz Mubarak A)

Namun,  Majelis Banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta membebaskannya dari tuntutan pada Juli 2004.

Ketika pensiun, Adam mendapat jabatan sebagai Direktur Utama PT Asabri pada 2009-2016.

Pada 2012, ia diduga menyelewengkan dana investasi Asabri.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016 menunjukkan Adam memiliki harta Rp10.494.208.666 atau Rp10 miliar lebih.

Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982.

Selama bertugas, Sonny pernah menjabat sebagai Komandan Detasemen Mabes TNI pada 2010.

Ia juga menjabat sebagai Panglima Kodam III Siliwangi pada 2012 hingga Komandan Sesko TNI pada 2014.

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Setelah itu, Sonny Widjaja menerima jabatan Direktur Utama PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri.

Ia menjabat sejak 2016 hingga 2020. 

Berdasarkan data LHKPN tertanggal 3 April 2020, Sonny memiliki total kekayaan Rp 31.185.333.314 atau Rp31 milliar rupiah lebih.

Kini, baik Adam Damiri maupun Sonny Widjaja akan dijerat pidana dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU