Komnas HAM Sebut Kepolisian sebagai Instansi yang Paling Banyak Diadukan Sepanjang 2020
Hukum | 12 Agustus 2021, 14:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan masyarakat yang diterima sepanjang 2020.
Dari data tersebut, total Komnas HAM menerima setidaknya 2.841 kasus.
Adapun pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian Repoblik Indonesia (Polri).
"Kepolisian adalah instansi yang paling banyak diadukan masyarakat dengan 758 aduan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan 6 Rekomendasi Kebijakan Penanganan Covid-19 kepada Pemerintah, Apa Saja?
Setelah instansi Bhayangkara, kata Damanik, Komnas HAM menerima aduan dari masyarakat terhadap korporasi sebanyak 455 pengaduan dan pemerintah daerah 276 pengaduan.
Komnas HAM secara keseluruhan menerima 2.841 pengaduan terhitung Januari hingga Desember 2020.
Dari jumlah itu, yang paling banyak diadukan oleh masyarakat menyangkut hak atas kesejahteraan dengan 1.025 kasus.
Kemudian hak atas keadilan 887 kasus dan hak atas rasa aman 179 pengaduan.
Kata Damanik, selama lima tahun terakhir, tren pengaduan yang masuk ke Komnas HAM fluktuatif.
Pada 2016 Komnas HAM mendata setidaknya ada 7.183 berkas pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Jumlah itu turun menjadi 5.387 pengaduan pada tahun 2017.
Lalu, pada tahun 2018 pengaduan masyarakat naik menjadi 6.098 dan kembali turun menjadi 5.314 kasus pada periode tahun 2019.
Lalu pada tahun 2020 pengaduan dari masyarakat turun menjadi 4.794 kasus.
Lebih lanjut, Damanik menjelaskan bahwa dalam satu kasus yang ditangani oleh Komnas HAM bisa terdiri atas satu hingga beberapa berkas pengaduan.
Pengaduan tersebut diterima atau ditampung oleh Komnas HAM melalui kantor yang terletak di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat maupun di lima kantor Perwakilan Komnas HAM di Indonesia.
Selama pandemi Covid-19 terdapat perbedaan signifikan pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat yang masuk ke Komnas HAM.
Sepanjang tahun 2019 Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui sambungan telepon, sedangkan pada tahun 2020 turun menjadi 278 konsultasi.
Pada tahun 2019 jumlah masyarakat yang berkonsultasi langsung ke Komnas HAM sebanyak 541 konsultasi dan pada tahun 2020 turun menjadi 206 konsultasi.
Penurunan tersebut karena adanya pembatasan pertemuan tatap muka guna menghindari paparan Covid-19.
"Namun, pengaduan via surat elektronik terjadi peningkatan signifikan," ujar dia.
Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Penuhi Hak Kesehatan Warganya, Termasuk Vaksin Covid-19
Pada keterangan sama, Damanik menyebut sepanjang 2020 di mana pandemi Covid-19 telah menjadi ancaman bagi pemenuhan dan perlindungan HAM khususnya hak atas kesehatan dan hak atas hidup, pihaknya telah menyampaikan 18 butir rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2020.
Komnas HAM mendesak agar pemerintah melakukan perbaikan secara terus menerus supaya tata kelola penanggulangan Covid-19 berbasis pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Melalui fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM juga berupaya untuk merespon aspirasi masyarakat yang muncul di tengah situasi pandemi Covid-19.
Antara lain dengan melakukan kajian atas RUU Cipta Kerja dan berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan agar selaras dengan prinsip dan norma-norma HAM.
Damanik mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kesehatan dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai panduan dan penafsiran Komnas HAM.
"Agar pelaksanaan dan perlindungan atas hak-hak tersebut berjalan dengan kondusif sebagaimana menjadi mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," terangnya.
Baca Juga: Usai Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Panggil Kepala BKN
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV