ICW: Pimpinan KPK Buka Peluang Pihak Luar Rusak Independesi Melalui Pemberian Fasilitas
Hukum | 10 Agustus 2021, 11:20 WIB“Melalui Peraturan Pimpinan KPK yang baru, Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya telah membuka kontak pandora yang selama ini berguna untuk melindungi KPK dari berbagai potensi penyimpangan, dengan menggelar karpet merah pemberian fasilitas perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara,” ujar Kurnia.
“Hal ini akan menjadi kesempatan bagi berbagai pihak untuk mempengaruhi dan membangun kedekatan dengan pejabat atau staf KPK, baik itu pihak-pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK ataupun tidak.”
Bagi ICW, lanjut Kurnia, meski tidak mencakup perjalanan untuk melakukan penindakan, patut diantisipasi apabila upaya mempengaruhi KPK dilakukan melalui perantara yang menjadi penyelenggara kegiatan.
“Sesuatu yang sangat mudah dilakukan tentunya,” kata Kurnia Ramadhana.
Dalam pernyataannya, Kurnia Ramadhana mengatakan ICW juga turut mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, yang menyebut bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain ini tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.
“Jika dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam peraturan tersebut,” cermat Kurnia.
Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ali Fikri: Bukan Gratifikasi, Tapi Harmonisasi
Dalam kritisi ICW, Kurnia membeberkan poin bermasalah lain adalah Pasal 2B yang menyebut bahwa KPK dapat menugaskan pihak lain dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi KPK.
“Siapa pihak lain itu tidak pernah dengan jelas disebutkan dan bagaimana penugasan ini dilakukan. KPK juga tidak menganalisis dampak atau resiko atas peraturan ini,” katanya.
“Jika KPK menilai ada pihak lain yang seharusnya diundang oleh penyelenggara suatu kegiatan karena kapasitas atau latar belakangnya, KPK semestinya cukup menyarankan pengundang, tanpa harus menugaskan kepada pihak lain tersebut.”
Dalam pencermatan ICW, Kurnia mengatakan peraturan Pimpinan KPK ini kian menambah daftar panjang regulasi internal KPK yang penuh masalah.
Antara lain PerKom 7/2020 yang menabrak UU serta menggemukkan struktur birokrasi KPK. Selain itu, ada pula PerPerKom 1/2021 yang memasukkan klausula Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.
“Kemunduran KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani oleh masyarakat semakin terlihat,” ujar Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV