Diskon Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Tuai Kritik
Hukum | 31 Juli 2021, 10:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurangan hukuman Djoko Tjandra terkait kasus suap red notice menjadi 3,5 tahun mendapat kritikan dari pusat kajian anti korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. PUKAT UGM meminta jaksa mengajukan kasasi.
PUKAT UGM menyatakan dikabulkannya permohonan banding Djoko Tjandra dengan mengurangi masa hukuman dari 4 setengah tahun menjadi 3,5 tahun tidak didasarkan alasan hukum yang tepat.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI meringankan hukuman Djoko Tjandra dengan pertimbangan yang bersangkutan telah menjalani pidana dan mengembalikan uang lebih dari 540 miliar rupiah dalam kasus cessie bank Bali.
Namun PUKAT UGM menilai pertimbangan yang meringankan itu seharusnya digunakan untuk memberatkan hukuman Djoko Tjandra karena telah melakukan pengulangan tindak pidana.
Sebelumnya masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menangani kasus Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial.
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai korting hukuman Djoko Tjandra karena tersandera putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
MAKI menambahkan selama ini hukuman penyuap lebih rendah daripada penerima suap.
Selain itu hakim dinilai keliru sisi yang meringankan untuk Djoko Tjandra.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV