Anggota Komisi I: Proses Hukum 2 Oknum TNI AU yang Injak Kepala Orang Papua Harus Transparan
Politik | 29 Juli 2021, 10:09 WIBBaca Juga: Angkie Yudistia Sayangkan Tindakan Anggota TNI AU yang Lakukan Kekerasan ke Penyandang Disabilitas
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan POM AU Lanud DMA.
Menurut Indan, saat ini keduanya tengah menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan kepada Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV