> >

Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Update | 21 Juli 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi Penyekatan PPKM Darurat. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Awalnya, PPKM Darurat dirncanakan berakhir kemarin, Selasa (210/7/2021).

Tapi masih tingginya kasus Covid-19 dan berpotensi melonjak lagi dengan adanya libur Iduladha, maka pemerintah kembali memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Sejalan perpanjangan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu berlaku sampai Minggu, (25/7/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat tersebut yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga.

SE juga bertujuan mengoptimalisasikan fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi Covid-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” jelas Wiku melalui keterang tertulisnya, dikutip Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Diminta Pimpin Langsung Pelaksanaannya, Jangan Diserahkan ke Luhut

Aturan baru tersebut mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idulaha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Rincinya, surat edaran itu mengatur kegiatan bepergian keluar daerah.

Untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Juga memungkinkan bagi perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Tapi, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut tetap wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. 

Sementara untuk masyarakat, bisa mengambil dokumen serupa dari pemerintah daerah setempat.

Adapun perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku.

Kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menambahkan, karena situasinya belum terkendali, maka perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Diminta Pimpin Langsung Pelaksanaannya, Jangan Diserahkan ke Luhut

Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk melancarkan pengetatan tersebut, kata Wiku, akan dilakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.

Kakorlantas sudah mendiridkan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, 3 baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan.

Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.

“Menjelang Idulaeha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1038 pos,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut 5 Langkah Meminimalisasi Stres Akibat Pandemi Covid-19

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU