Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono
Hukum | 15 Juli 2021, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang barang bukti atau barang rampasan 3 unit condotel di Bali atas nama terpidana korupsi Udar Pristiono.
Sebagai informasi, Udar Pristiono merupakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang terbukti korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta.
Demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
“Dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir. Udar Pristono, MT, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Dalam Penanganan Hukum untuk Pinangki, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Pimpinan Kejaksaan Agung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung barang bukti dalam perkara tersebut yang dinyatakan dirampas untuk Negara adalah 3 unit condotel.
“Sehingga, untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.
Dirinci Leonard Eben Ezer Simanjuntak, barang bukti yang akan dilelang antara lain adalah 1 unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta.
“Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit senilai Rp1.113.280.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp225.000.000,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kemudian, 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tidak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Kejaksaan Agung Diduga Tutupi Peran King Maker
“Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp270.000.000,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak .
Selanjutnya, 1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp272.000.000,” jelasnya.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan lelang eksekusi barang rampasan negara dari terpidana Udar Pristiono akan dilakukan Rabu (28/7/2021) pukul 08.45 - 09.45 WIB atau pukul 09.45 – 10.45 WITA.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV