Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono
Hukum | 15 Juli 2021, 15:42 WIBBaca Juga: Tidak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Kejaksaan Agung Diduga Tutupi Peran King Maker
“Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp270.000.000,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak .
Selanjutnya, 1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp272.000.000,” jelasnya.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan lelang eksekusi barang rampasan negara dari terpidana Udar Pristiono akan dilakukan Rabu (28/7/2021) pukul 08.45 - 09.45 WIB atau pukul 09.45 – 10.45 WITA.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV