> >

Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono

Hukum | 15 Juli 2021, 15:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Sumber: adhyaksafoto.com)

Baca Juga: Tidak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Kejaksaan Agung Diduga Tutupi Peran King Maker

“Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp270.000.000,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak .

Selanjutnya, 1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp272.000.000,” jelasnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan lelang eksekusi barang rampasan negara dari terpidana Udar Pristiono akan dilakukan Rabu (28/7/2021) pukul 08.45 - 09.45 WIB atau pukul 09.45 – 10.45 WITA.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU