MUI: Haram Menimbun Tabung Oksigen
Agama | 4 Juli 2021, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia membuat keterisian rumah sakit mengalami peningkatan. Kini, sejumlah rumah sakit di beberapa wilayah Indonesia membutuhkan tabung oksigen dalam perawatan pasien Covid-19.
Dalam kondisi semacam itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penimbunan oksigen atau kebutuhan pokok saat pandemi Covid-19 hukumnya haram.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Desak Pemerintah Jamin Ketersediaan Tabung Oksigen
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu pengidap Covid-19 dalam memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ujarnya.
Menurut dia, penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan menjaga diri dan persediaan, tetapi ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.
"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujarnya.
Ia mendesak pemerintah untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin dan kebutuhan pokok secara merata selama masa PPKM Darurat.
"Juga melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 63 pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Yogyakarta, meninggal dalam sehari semalam. Keterlambatan pasokan oksigen diduga turut menyebabkan meninggalnya pasien dengan jumlah yang belum pernah terjadi dalam sejarah rumah sakit ini.
Baca Juga: Teknik Proning, Bantu Naikkan Kadar Oksigen Dalam Tubuh
Informasi yang diperoleh Kompas menunjukkan, pasien yang meninggal di RSUP Dr Sardjito pada Sabtu (3/6/2021) hingga Minggu (4/6) dinihari terdiri dari 9 orang di ruang intensif, 30 di bangsal rawat inap, dan 12 di instalasi gawat darurat. Mereka merupakan pasien Covid-19 yang rata-rata mengalami pemburukan dan butuh pasokan oksigen.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV