Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub soal Operasional Kereta Api
Sosial | 2 Juli 2021, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku siap untuk mengikuti aturan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Joni belum dapat menjelaskan secara rinci ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Karena itu, PT KAI menunggu ketentuan operasional perjalanan kereta api (KA) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Terkait PPKM Darurat, Mulai dari Aturan Jam Malam hingga Transportasi Umum
"Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak," kata dia.
Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” tegas Joni.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Harus Ada Kerjasama Antara Pemerintah dengan Masyarakat Selama PPKM Darurat
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Panduan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor, termasuk transportasi juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam panduan itu disebutkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV