> >

Catat! Hari Ini, Selasa 22 Juni 2021, Pengetatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Begini Aturan Lengkapnya

Sosial | 22 Juni 2021, 06:00 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Selasa (22/6/2021), Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 5 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk meredam laju penularan Covid-19. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Melansir dari setkab.go.id, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan instruksi Presiden Jokowi.

Dia menambahkan, penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Seperti apa pengetatan PPKM Mikro hari ini?

Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Angka Covid-19 Melonjak, DKI Perketat PPKM Mikro dengan Batasi Mobilitas Warga di Malam Hari

Ini rincian dari PPKM Mikro:

1. Perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

- Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;

- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Belajar mengajar

- Zona Merah: dilakukan secara daring;

- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat Mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021

4. Restoran/tempat makan/kafe

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

- Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran;

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

- Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00;

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sumber: Dok Setkab)

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag);

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolda Metro Jaya Minta Ancol Terapkan Sistem Buka-Tutup Selama PPKM Mikro

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Olahraga di Luar Rumah Selama PPKM Mikro, Anies: Silakan tapi Jangan Berkerumun

10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU