> >

Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

Peristiwa | 21 Juni 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

SOLO, KOMPAS.TV - Kasus jeratan utang yang membengkak setelah meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal masih kerap terjadi.

Korbannya mulai  dari guru,  PNS hingga driver ojol, terjerat utang dari pinjol hingga ratusan juta rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis laporan data terbaru dari fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin.

Hingga 10 Juni 2021, terdapat 125 pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jumlah tersebut telah dikurangi dari 6 fintech dari jumlah pinjol yang telah dilaporkan pada akhir Mei 2021.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal

fintech itu telah dikembalikan tanda terdaftarnya sebab tak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya.

"Terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia, karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tak memenuhi ketentuan," jelas OJK seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/06/2021).

Dengan pengumuman yang telah di rilis OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar/berizin.

Berikut daftar 125 fintech yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kronologi Pegawai Pemkab Boyolali Terjebak Pinjol, Pinjam Rp900.000 jadi Rp75 Juta dalam 2 Bulan

Pinjol berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.

Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang.

Setelah itu lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional.

Baca Juga: Indonesia Fintech Society: Tekfin Berpotensi Besar dalam Kemajuan UMKM

Fintech terdaftar:

TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.

Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM. 

Selain itu, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS. Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi. Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Selanjutnya, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU