Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi
Hukum | 3 Juni 2021, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara dalam kasus informasi palsu terkait hasil tes swab Rizieq bersama keluarga di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
JPU menilai terdakwa Muhammad Hanif Alatas secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hanif dianggap menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. JPU menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas menyatakan secara garis besar Rizieq Shihab bersama keluarga dalam keadaan sehat walafiat saat menjalani perawatan di RS Ummi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
Padahal menurut JPU, terdakwa mengetahui Rizieq Shihab terpapar Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, perbuatan terdakwa dan terdakwa Andi Tatat berkaitan satu sama lain, dan dilakukan secara bersama-sama, maka unsur telah sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Hanif Alatas selama dua tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutanya JPU juga menyatakan hal yang memperberat pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yakni perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19,serta tidak sopan selama persidangan.
Baca Juga: Dalam Persidangan, Petugas Rekam Medis RS Ummi Sebut Rizieq Dirawat dalam Kondisi Positif Covid-19
"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki prilakunya dimasa mendatang," ujar jaksa.
Dalam kasus yang sama mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.
Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang RS Ummi Bogor, Saksi Ahli Sebut Rizieq Shihab Langgar Hukum Karena Sebarkan Berita Bohong
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Baca Juga: Dirut RS Ummi Bogor Turut Diperiksa Dalam Persidangan, Rizieq Shihab: Saya Tidak Enak Hati
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar. Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV