KPK Dituding Membangkang Perintah Jokowi soal Pemberhentian 51 Pegawai, Istana Beri Pembelaan
Politik | 27 Mei 2021, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, menepis tudingan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tudingan ini terkait dengan keputusan KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN di lembaga antirasuah itu.
Moeldoko membantah adanya pengabaian arahan Jokowi soal hasil rapat yang telah dilakukan pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), pada Selasa (25/5/201).
"Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Kamis (27/5/2021).
KemenPAN-RB, lanjut Moeldoko telah mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Baca Juga: Tanggapi 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK terhadap Pegawainya
Oleh sebab itu, mantan Panglima TNI ini mengklaim pihaknya bersama seluruh kementerian/lembaga solid mendukung arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan TWK tersebut.
Diketahui dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta.
Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.
"Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," tegas Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko: TWK Tak Hanya Dilakukan Bagi Pegawai KPK
Dia mengatakan kebijakan yang kini diambil KPK merupakan kewenangan internal lembaga antirasuah, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK.
"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," jelas dia.
Moeldoko pun menegaskan posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas.
Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi telah memberikan arahan bahwa TWK tidak dapat dijadikan landasan untuk memberhentikan 75 pegawai tersebut. Mereka yang tidak lulus TWK diminta untuk mengikuti perbaikan.
Baca Juga: MAKI Akan Ajukan Uji Materi Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV