KPK Dituding Membangkang Perintah Jokowi soal Pemberhentian 51 Pegawai, Istana Beri Pembelaan
Politik | 27 Mei 2021, 18:33 WIBBaca Juga: Moeldoko: TWK Tak Hanya Dilakukan Bagi Pegawai KPK
Dia mengatakan kebijakan yang kini diambil KPK merupakan kewenangan internal lembaga antirasuah, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK.
"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," jelas dia.
Moeldoko pun menegaskan posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas.
Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi telah memberikan arahan bahwa TWK tidak dapat dijadikan landasan untuk memberhentikan 75 pegawai tersebut. Mereka yang tidak lulus TWK diminta untuk mengikuti perbaikan.
Baca Juga: MAKI Akan Ajukan Uji Materi Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV