> >

WP KPK Nilai Pemberhentian 51 Pegawai Tak Lolos TWK Sebuah Vonis yang Kejam

Hukum | 27 Mei 2021, 07:15 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan pemberhentian 51 pegawai KPK karena dianggap tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan sebuah putusan atau vonis yang kejam.

Yudi tidak bisa menerima alasan dari Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara, Supranawa Yusuf yang menyatakan ke-51 pegawai itu tidak bisa lagi dibina dalam proses menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena persoalan teknis.

Persoalan teknis yang dimaksud mengenai batas waktu alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN yang harus selesai pada 17 Oktober 2021.  Supranawa merujuknya dari aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tadi menarik sekali karena 51 (pegawai) itu tidak bisa dibina karena waktunya terlalu cepat, jadi akhirnya (alasannya) teknis sekali, sementara hasilnya terlalu kejam menurut saya," sebut Yudi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Apa namanya, merah, merah apanya? Kita putih karena kita memberantas korupsi," ujarnya.

"Sementara koruptor yang kami tangkap, baru bisa dikatakan koruptor setelah ada keputusan dari pengadilan yang inkrah. itu pun dianggap masih bisa dibina di lembaga permasyarakatan," tegas dia.

Baca juga: Berpegang Putusan MK, Yudi Purnomo Berharap Seluruh Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN

Di forum yang sama, Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf mengucapkan, dalam penilaian asesmen, seseorang yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak dapat berubah.

Maka, 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tidak bisa lagi dibina dengan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di lembaga antirasuah itu.

Diberitakan sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU